Kupang, BisnisNusantara.com-Tindakan eksekusi berupa penggusuran rumah milik Robi Damianus Mella yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS) pada Selasa, 13 April 2021, adalah tindakan sewenang-wenang. Penggusuran itu dipimpin Kepala Satuan Pol PP Kabupaten TTS Yopy Magang.
Tindakan itu dilakukan menggunakan alat berat. Dalam hitungan menit, rumah Robi Damianus Mella rata dengan tanah.
Bupati TTS Egusem Piter Tahun melalui Kasat Pol PP Yopi Magang pada Selasa (13/04/2021) di Soe, menjelaskan, status tanah tersebut sebelumnya sudah disetujui tukar guling oleh dua kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Akhmad Bumi, SH selaku Kuasa Hukum Robi Damianus Mella pada Rabu (14/04/2021) kepada media di Kupang menjelaskan, tindakan penggusuran rumah milik kilennya Robi Damianus Mella yang dilakukan Pemkab TTS adalah tindakan melanggar hukum dan sewenang-wenang.
“Yang berwewenang memerintah eksekusi itu Pengadilan, Bupati tidak berwenang memerintahkan penggusuran rumah”, tandas Akhmad.
Advokat Peradi ini menjelaskan, setelah digusur, di atas lahan itu dipasang plang nama bertulis Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten TTS Skep MenLHK Nomor: SK. 3911/2014 dan SK. 357/2016.
Akhmad Bumi menjelaskan, dalam SK MenLHK itu menyebut lokasi Kawasan Hutan yang ada di Kabupaten TTS.
Tetapi, lokasi yang digusur yakni rumah milik Robi Damianus Mella itu berada di koordinat 9051’02,8” Lintang Selatan 124 o 16’19,4 “ Bujur Timur yakni berada di luar kawasan hutan.
“Lokasi yang digusur itu lokasi pemukiman penduduk yang dalam Peta sesuai SK Menteri LHK tersebut tidak berada dalam kawasan hutan. Artinya lokasi rumah Robi Damianus Mella yang digusur bukan berada dalam kawasan hutan produksi, bukan dalam hutan lindung maupun bukan dalam hutan konservasi”, kata Akhmad.
Menurut Akhmad, pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 26 Maret 2013, Kementerian LHK menerbitkan Surat Keputusan tersebut yang menetapkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.
“SK Menteri itu bukan menegaskan tentang status hak kepemilikan atas tanah. SK menteri itu tentang status kawasan hutan di TTS. Lokasi yang digusur tidak berada di dalam kawasan hutan. Lihat koordinatnya dalam peta”, kata Akhmad.
SK. 357/2016 sendiri adalah perubahan atas SK MenLHK Nomor: SK. 3911/2014 terkait perubahan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.
“Lihat titik koordinat di lokasi yang digusur itu bukan berada di kawasan hutan”, jelas Bumi
Menurut Akhmad, rumah kliennya dibangun di atas tanahnya sendiri, bukan di atas tanah orang lain. Bangunan rumah dibangun dengan biaya sendiri, bukan biaya yang diberikan Pemda TTS.
“Kita pertanyakan kewenangan apa pada Bupati sampai memerintahkan Pol PP untuk menggusur rumah warga tersebut dengan melanggar hukum”, kata Akhmad retoris.
Bagi Akhnad, tindakan yang dilakukan Pemkab TTS berupa pembongkaran dan penggusuran rumah milik kliennya melanggar hukum dan tidak bisa ditolerir. Sebab, tindakan itu adalah tindakan main hakim sendiri. Karena itu, pihaknya akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan dalam waktu dekat.
“Tindakan sewenang-wenang seperti itu tidak boleh dibiarkan terus berjalan, harus dihentikan. Yang menghentikan adalah hukum itu sendir”, demikian Akhmad.
Terpantau, sebelum penggusuran, masih terjadi negosiasi antara Robi Damianus Mella dan keluarga bersama pihak Pemkab TTS.
Pihak Robi Mella bilang tanah itu milik mereka, bukan Pemkab TTS. Sebab, mereka bermukim di atas lokasi itu sudah bertahun-tahun. Selain itu, lokasi itu tidak termasuk kawasan hutan. Tim kuasa hukum, antara lain Akmad Bumi, hadir mendampingi keluarga ini.
Dari antara warga, terdengar protes bila benar tanah yang selama ini diduduki Robi Mella adalah tanah aset Pemkab TTS makan harus bisa dibuktikan.
“Tunjukkan, dari mana ke mana”, begitu suara protes dari warga yang hadir.
Warga juga bilang, bila benar Pemkab TTS adalah pemilik tanah tersebut, sejatinya Pemkab TTS yang menggugat Robi Mella, bukan Robi Mella yang disuruh-suruh untuk menggugat Pemkab TTS.
Sedangkan pihak Pemkab TTS bersikukuh kalau lokasi itu termasuk kawasan hutan sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di hadapan aparat kepolisian, TNI, Pol PP dan keluarga besar Mella bersama kuasa hukum, Akhmad Bumi, salah seorang pejabat membacakan sepucuk surat. Intinya, pihak Pemkab TTS menerangkan telah melakukan teguran tertulis kepada Robi Mella.
Teguran itu dimaksudkan agar Robi Mella tidak membangun atau melakukan kegiatan apa pun di atas tanah aset Pemkab TTS yang sedang didudukinya.
Diungkapkan, setidaknya hingga dilakukan penggusuran rumah Robi Mella, pihak Pemkab TTS telah melakukan teguran tertulis tiga kali, yakni pada 30 Desember 2020, 7 Januari 2021 dan 1 Maret 2021. Meskipun demikian, menurut Pemkab TTS, Robi Mella tetap membangun.
Merespon hal itu, Robi Mella menjelaskan, surat teguran pertama Pemkab TTS telah dibalas. Tetapi tidak ditanggapi Pemkab TTS. Sehingga, menurut Robi Mella, mestinya ada tanggapan pula dari Pemkab TTS dan tidak main gusur sembarang.
Banyak warga setempat ikut menyaksikan negosiasi ini. Puluhan aparat keamanan baik dari unsur kepolisian dan Pol PP maupun TNI hadir.
Puluhan anggota Pol PP di bawah komando Kasat Pol PP Yopy Magang bahkan langsung mengendalikan jalannya penggusuran hingga bangunan rumah Robi Mella rata dengan tanah. (cyk)